SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG ►►INI ADALAH BLOG SALAH SATU GURU MATEMATIKA SMA NEGERI 1 SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI- "SEMOGA ISINYA BERMANFAAT"

Kata kata motivasi untuk hari ini

Kebahagiaan tertinggi seorang guru adalah ketika melihat muridnya sukses

Minggu, 20 Mei 2012

Guru Jadi Rebutan Bank

Guru-guru yang lolos sertifikasi, dibingungkan dengan keharusan punya beberapa rekening bank. Para guru akhirnya menurut saja disuruh untuk membuka rekening bank baru, demi mendapat tunjangan profesi guru yang menjadi haknya.
"Guru jadi korban rebutan bisnis bank. Waktu rapel kekurangan pembayaran tunjangan profesi karena kenaikan gaji, guru wajib buka rekening BRI atau Mandiri," kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Kamis (17/5/2012) di Jakarta.
Menurut Iwan, di Bandung guru SD dan SMP wajib pindah ke Bank Jabar Banten (BJB), karena ada nota kesepahaman (MoU) BJB dengan Kemdikbud. Untuk SMA cuma disarankan pindah ke BJB.
Namun, kata Iwan, sekarang guru SD dan SMP wajib buka rekening baru walupun sudah punya rekening BJB ."Mungkin dalam MoU ada target jumlah nasabah baru," kata Iwan.
Adapun untuk SMA/SMK, petugas BJB mendatangi sekolah dengan membawa daftar guru dan identitas nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK).
Di Jakarta, kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, menyatakan, para guru juga disuruh membuka rekening baru. Pada Februari lalu ada surat edaran, pembayaran tunjangan profesi guru SD dan SMP lewat BRI, dan SMA/SMK lewat Bank Mandiri.
"Buka rekeningnya gampang, tidak perlu uang setoran awal. Tetapi ini bisa membuat bingung guru, karena ketentuannya berubah-ubah," kata Retno.

Jumat, 04 Mei 2012

Sekolah Tak Berhak Menahan Ijazah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjamin semua siswa akan mendapatkan ijazahnya setelah lulus Ujian Nasional (UN). Kalaupun ada tunggakan sekolah yang menghambat siswa mendapatkan ijazahnya, maka Kemdikbud bersama dinas pendidikan provinsi siap ambil bagian menyelesaikan hambatan tersebut.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya akan merespon setiap informasi yang diterima mengenai sulitnya siswa mendapatkan ijazahnya karena masih memiliki tunggakan.
"Sekolah tidak berhak menahan ijazah siswanya, karena ijazah sama dengan paspor dan KTP," kata Nuh, di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Dijelaskannya, umumnya sekolah merasa berhak menahan ijazah siswanya lantaran mereka belum memenuhi sejumlah sumbangan pendidikan. Atas dasar itu, ia mengimbau agar dinas pendidikan provinsi membantu siswa mendapatkan ijazahnya dengan cara menyelesaikan tunggakan tersebut.
Nuh juga meminta agar sekolah dapat menjelaskan perihal tunggakan para siswanya. Karena menurutnya, mayoritas sumbangan yang dibebankan kepada siswa adalah untuk peningkatan sarana dan prasarana.
"Dinas kita dorong untuk menyelesaikan itu. Sekolah perlu uang itu untuk apa, jika untuk keperluan meningkatkan sarana dan prasarana maka akan kita bantu, sekaligus dapat membebaskan tunggakan para siswa," pungkasnya.
Sedangkan untuk sekolah swasta, ia juga menekankan hal senada. Baginya, hukuman sosial akan menimpa semua sekolah jika kedapatan menahan ijazah karena siswa yang bersangkutan belum melunasi sejumlah tunggakan.
"Kalau seandainya ijazah itu ditahan, dan dibagikan terus untungnya apa buat sekolah. Tak hanya negeri, sekolah swasta harusnya malu jika menahan ijazah siswa yang tidak mampu," ujarnya.